16 Maret 2020
Disdik.purwakartakab.go.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhirnya merilis Surat Edaran penghentian sementara aktvitas publik termasuk sekolah menyusul wabah virus corona atau Covid-19 terhitung mulai Senin 16 Maret 2020.
Bupati Purwakarta telah mengeluarkan surat edaran Nomor 443.1/935/Dinkes untuk melakukan percepatan penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika langkah yang diambilnya sudah tepat untuk pencegahan wabah virus corona yang saat ini juga terjadi di Jawa Barat.
“Kami, dari Pemkab Purwakarta turut siaga dengan mewabahnya virus Covid-19 tersebut,” ujar Bupati Anne, Minggu (15/3/2020).
Terhitung mulai Senin, sambungnya, seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan selama dua pekan. Menurutnya, siswa dapat belajar di rumah setelah sebelumnya guru memberikan tugas mata pelajaran.
“Kegiatan belajar tetap ada, tapi di rumah masing-masing. Jadi, guru hanya menyiapkan materi pelajaran untuk tugas para siswanya selama di rumah,” paparnya.
Selain menghentikan sementara kegiatan belajar di sekolah, surat edaran itu juga menghentikan aktvitas publik seperti car freeday dan wisata kuliner selama dua pekan.
Ini bagian dari antisipasi kami untuk meminimalisasi penyebaran virus corona,” jelasnya.
Berikut ini 14 poin Surat Edaran Nomor : 443.1/935/Dinkes Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta menindaklanjuti Surat KepuNsan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Carona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut beberapa hal untuk ditindaklanjuti :
1. Melakukan pembatasan/penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian/kerumunan massa; dapat berupa penundaan event-event olahraga, budaya, konser musik, lomba-lomba dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat karamaian dan kerumunan massa;
2. Meminta seluruh Kepala Dinas / OPD dan segenap Aparatur Sipil Negara di bawahnya, Perusahaan, Pengelola Hotel, Terminal dan segenap tokoh masyarakat Kabupaten Purwakarta agar konsisten memberikan contoh kepada masyarakat luas mengenai praktik dan budaya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan berperan aktif, meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pencegahan Covid-19;
3. Selama masa pandemi Covid-19 dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap dirumah dan memeriksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
4. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat, atau bisa menghubungi Hotline : Pemerintah Pusat : 199 ext 9 (SPGDT Pusat). Pemerintah Kabupaten Purwakarta : 112 atau 081909514472
5. Meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Purwakarta Secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi Covid-19 baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat;
6. Meminta seluruh Kepala Dinas/OPD dan segenap Aparatur Sipil Negara di bawahnya untuk sementara tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah yang tidak urgent dan membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah;
7. Selama masa pandemi Covid-19 diminta kepada segenap Rumah SakiVFKTRl di wllayah Kabupaten Purwakarta untuk menyediakan ruang isolasl bagi pasien pneunomia sos/›ecfCovid-19 yang terdeteksi;
8. Nenghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) dan Posyandu Remaja;
9. Seluruh tempat hiburan milik Pemerintah Daerah seperti : Tajug Gede, Taman Air Nancur Sri Baduga, Nuseum Diorama, Nuseum Indung Rahayu, Sarana Olah Raga (Kolam Renang Aquatiq), Car Free Day, Wisata Kuliner ditutup mulai tanggal 16 Naret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020;
10. Kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa agar menghimbau masyarakat untuk tidak ikut panik dan adak melakukan belanja secara berlebihan serta bersama-sama dengan semua sektor yang ada di wilayah kerjanya untuk melakukan edukasi dan penyebaran informasi tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Covid-19;
11. Seluruh tempat umum : Mall, pasar, sekolah, tempat ibadah, hotel terminal, stasiun kereta api dan pabrik untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19;
12. Sekolah mulai PAUD/TX sampai SMA dan sederajat baik negeri maupun swasta serta Nahasiwa Perguruan Tinggi belajar dirumah mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai 27 Maret 2020, guru dan dosen tetap hadir di sekolah melaksanakan Germas di satuan pendidikan masing-masing;
13. Warga dihimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa;
14. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, BUMD Kabupaten Purwakarta untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Surat edaran inl dinyatakan berlaku sejak tanggal dltebltkan, dan akan evaluasl dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.
Demikian surat edaran inl disampaikan untuk menjadl perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. (NC/Red
Untuk Surat Edaran bisa di dwonload di laman Klik >>> https://disdik.purwakartakab.go.id/download