image

Admin Dinas Pendidikan

18 Februari 2022

1634x Dilihat
Bupati Purwakarta Tetapkan Perbup Literasi

Disdik.purwakartakab.go.id--Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika tetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 272 Tahun 2021 Tentang Gerakan Literasi di Kabupaten Purwakarta. Perbup ini adalah refleksi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terhadap persoalan literasi di Kabupaten Purwakarta. 

Dari informasi yang dihimpun tim redaksi, diketahui bahwa Perbup ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021.  Tertulis jelas bahwa regulasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

SISWA DIWAJIBKAN MEMBACA

Dalam salahsatu klausul disebutkan bahwa para siswa di setiap satuan pendidikan diwajibkan membaca buku. Termaktub di pasal 5 ayat (2) poin d, para siswa diwajibkan membaca buku selama 15 menit sebelum dan sesudah pelajaran. 

Pendekatan “memaksa” (koersif) ini dimaksudkan sebagai langkah pembiasaan kepada para siswa. Diharapkan, dari pembiasaan, para siswa menjadi terbiasa dan akhirnya memiliki kesadaran mandiri untuk membaca. 

Dilain sisi, untuk mendukung minat baca siswa, regulasi ini menekankan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan pra-sarana literasi yang memadai. Ditegaskan di pasal 5, satuan pendidikan memiliki sejumlah kewajiban untuk menyukseskan gerakan literasi di Kabupaten Purwakarta : 

1)Menyediakan dan mengelola bahan-bahan bacaan non pelajaran yang bersifat edukatif, informatif, dan sekaligus rekreatif.
2)Mengelola perpustakaan satuan pendidikan dengan baik.
3)Menyediakan dan mengelola sarana sarana pra-sarana lain yang mendukung kegiatan literasi. 
4)Memfasilitasi peserta didik dan warga satuan pendidikan untuk membuat produk tulisan. 

Perbup ini adalah langkah positif yang perlu didukung oleh banyak orang. Tidak lain,  tujuan utamanya adalah kemunculan generasi unggul yang memiliki kesadaran baca yang tinggi--sehingga selalu mempunyai kebaruan (novelty) dalam pemikiraan (Wid)

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)