22 Desember 2018
Disdik.purwakartakab.go.id -- Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) - Dinas Pendidikan Purwakarta menggelar rapat konsolidasi dan sosialisasi aplikasi pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat UPTD untuk Kecamatan Jatiluhur dan Sukasari, Rabu (19/12), di lingkungan SDN 2 Bunder.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Dikdas - Disdik Purwakarta, Kusnandar mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan BOS harus mengikuti aturan dan juga dasar kebijakan yang berlaku saat ini.
"Banyak ketentuan yang mengatur BOS dari mulai Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Permendagri, Permendikbud dan Surat Keputusan Mendagri," katanya.
Dia menambahkan, diantara implikasi dari penerapan aturan dan kebijakan BOS adalah bahwa laporan pelaksanaan BOS akan melalui proses evaluasi dan audit.
"Laporan itu akan dijadikan sebagai laporan realisasi anggaran pemerintah daerah. Semua belanja BOS masuk ke dalam APBD Kabupaten Purwakarta," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia lagi, sesuai aturan dan kebijakan pula, penyampaian laporan pelaksaan BOS diberikan tenggat waktu.
"Penyampaian laporan pelaksanaan BOS harus disampaikan sesuai dengan amanat yang tertulis dalam aturan dan kebijakan," pungkasnya. (NC/Red)