image

Admin Dinas Pendidikan

06 September 2019

2855x Dilihat
ASN  Guru Purwakarta  bisa  menjadi contoh pertama  penggunaan gas  Non- Subsidi

Disdik.purwakartakab.go.id -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah lama mengeluarkan kebijakan baru yang wajib dijalankan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada. Kali ini, terkait penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg). "Mulai hari ini, seluruh ASN dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Bale Yudhistira Purwakarta, Senin, 15 juli 2019 lalu.

 

Menurut Ambu Anne, sesuai aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 terkait sasaran pengguna Gas Subsidi maksimal pendapatan sebesar Rp. 1,5 juta. Termasuk ASN yang memang jika dilihat, gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta. "Kami sudah sampaikan melalui edaran, seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi," jelasnya. Beliau menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas elpiji bersubdisi.

 

Sebetulnya kebijakan larangan penggunaan gas bersubsidi ini bisa di awali dan dilaksanakan oleh ASN terbanyak di Kabupaten ini yakni guru (pendidik). Guru masih bisa dikatakan sebagai sosok terdepan dan efektif untuk memberikan contoh atas kebijakan ini.

Saat ini guru masih dijadikan sosok teladan bagi anak didiknya dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Menurut kamus Mahmud Yunus, teladan adalah suatu perbuatan / prilaku baik seseorang yang ditiru/diikuti oleh orang lain, dengan istilah lain uswah. Berdasarkan hal ini, maka keteladanan seorang ASN adalah segala sesuatu yang terkait dengan perkataan, perbuatan, sikap dan perilaku seorang ASN yang dapat ditiru oleh orang lain. Indikasi-indikasi positif dari seseorang yang memiliki budaya keteladanan adalah; berakhlak terpuji, memberikan contoh pertama nan positif, melayani dengan sikap yang baik, ramah, mudah senyum, cepat, adil dan penuh keikhlasan.

 

Mudah-mudahan ASN guru Purwakarta bisa memanfaatkan kebijakan larangan penggunaan gas bersubsidi ini dengan menjadi contoh pertama atau teladan utama bagi semua ASN Purwakarta. Stop memakai gas melon 3,5 kg dan segera beralih ke gas non subsidi 5,5 kg atau lebih, Insya alloh sikap ini adalah sebuah sikap mulia selaku abdi negara.

 

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)