13 Maret 2023
Senin, (13/03/2023) dilaksanakan apel pagi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta (Sekdisdik), Sadiyah, M.Pd. Kegiatan apel senin pagi dihadiri oleh para pejabat Dinas Pendidikan beserta staf dan dihadiri pula oleh para pengawas TK, SD dan SMP serta Staf SKB dan Pamong.
Dalam sambutannya, Sekdisdik menyampaikan amanat dari Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, H. Purwanto, seluruh ASN fungsional maupun struktural di lingkungan dinas pendidikan harus memahami revisi Perbup Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pegawai. Penilaian SKP per triwulan nanti di bulan April sudah memuat sasaran kinerja pegawai, yang akan diunduh oleh pengelola kepegawaian dan dibagikan kepada ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
“Semua staf di bulan Maret ini harus mempelajari SKP yang akan dibuat. Orientasi peniaian harus pada hasil dan perilaku kerja. Membuat kinerja harian harus benar, jangan asal dan harus sesuai SKP. Penilainnya harus objektif karena nanti berimbas pada entitas Dinas Pendidikan”.
Lebih lanjut Sekdisdik juga mengatakan bahwa pada Perbup tersebut bahwa OPD yang masih tersisa 3 level (pemimpin tertinggi, pejabat administrator dan pengawas) maka seluruh pengawasnya tidak punya kewenangan untuk menilai, karena level staf harus dinilai oleh Administrator (esselon III).
Amanat lainnya, Sekdisdik meminta kegiatan pembelajaran tidak boleh terhambat meskipun saat ini disibukkan dengan pekan kegiatan siswa karena tidak semua siswa mengikuti kegiatan tersebut. Bahwa sekolah sebagai pelayan pendidikan tetap harus melayani pendidikan. Kepala sekolah dihimbau agar jangan terlalu sering meninggalkan sekolah agar pengawasan di sekolah berjalan maksimal, sehingga perilaku yang menyangkut dosa besar pendidikan dapat dimitigasi dan ditanggulangi sehingga tidak sampai terjadi di setiap satuan pendidikan. (MH/Red)