image

Admin Dinas Pendidikan

21 Mei 2024

1459x Dilihat
Alur Layanan Pengaduan Disdik Kabupaten Purwakarta

Purwakarta, (21/05/2024) – Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta termasuk di dalamnya sistem, mekanisme dan prosedur tata cara pelayanan yang dibekukan bagi pemberi dan penerima layanan dalam hal ini pengaduan. Maka dengan ini kami sampaikan proses pengelolaan pengaduan publik Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.  

Alur pengaduannya sebagai berikut:

  1. Pelapor

Melaporkan pengaduan ke hallodikpur di nomor WA 081210403857 atau di laman htpps://disdik.purwakarta.go.id

  1. Pengaduan diterima

Staf pengaduan mencatat pertanyaan yang diajukan oleh pelapor dan kemudian membantu menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan terkait dengan pertanyaan yang diajukan pelapor.

  1. Tindak Lanjut Pengaduan

Menganalisis dan Menyusun jawaban penyelesaian pengaduan sesuai dengan rekomendasai tim teknis/Sekretaris/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional/dll.

  1. Penyelesaian Pengaduan

Penyelesaian pengaduan dilakukan dalam waktu 1 – 2 hari kerja terhitung dari adanya pengaduan dari pelapor.

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)