01 April 2019
disdik.purwakartakab.goi.id -- Bagi sebagian guru kata ‘akreditasi’ membuat hati berdebar-debar, mungkin karena kata akreditasi mengacu pada pekerjaan administrasi yang bertumpuk dan persiapannya mesti sedari jauh-jauh hari. Padahal sejatinya dalam akreditasi adalah segala portofolio luar dalam wajah sekolah kita selama 5 tahun ke belakang. Akreditasi hadir untuk membuat sekolah semakin maju karena akreditasi sekolah punya serangkaian kriteria dan syarat yang mesti dipenuhi. Intinya sekolah kita yang akan diakreditasi akan diketahui mana kelebihannya dan mana kekurangannya.
Masih banyak -kah di kalangan kita sebagai guru yang belum tahu apa sebenarnya akreditsai itu? Akreditasi ialah proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement). Dalam akreditasi terdapat kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar Sekolah dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, sekolah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam akreditasi tahun 2019 ini terdapat delapan (8) langkah alur proses akreditasi sekolah/madrasah yaitu , (1) Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA), (2) Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor, (3) Visitasi ke Sekolah/Madrasah, (4) Validasi Proses dan Hasil Visitasi, (5)Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi. (6) Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi, (7) Pengumuman Hasil Akreditasi, (8) Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi. Terkait terbitnya Peraturan Mendikbud Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Dalam tahapan pelaksanaan akreditasi tahun ini, terlebih dahulu sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diperlukan untuk penilaian akreditasi.
Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M. Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun 2018 kemarin, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi. Sehingga dapat mempercepat proses layanan sertifikat akreditasi S/M yang selama ini mengalami hambatan dalam proses cetak dan distribusi. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari perilaku tidak bertanggung jawab seperti pemalsuan data dan sejenisnya. Untuk memastikan keamanan data sertifikat akreditasi, BAN-S/M bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Pada tahun 2019 ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:
Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.
Pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa sehingga pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Pelaksanaan akreditasi sekolah merupakan cara untuk mengawasi upaya meningkatkan mutu. Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang makin besar dan kompleks, lembaga pendidikan harus mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya. Penyelenggaraan pendidikan formal harus dikelola secara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapai mutu pendidikan yang tinggi.
Tujuan akreditasi antara lain : memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. Di samping itu akreditasi bisa memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional serta memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.
Bagi sekolah yang akan diakreditasi ada bagusnya juga untuk jauh-jauh hari bersiap dan mengumpulkan semua bahan yang kemudian akan diteliti dan dilihat oleh tim asesor. Berikut ini adalah daftar hal apa saja yang mesti disiapkan : (1) Meluangkan waktu supaya guru rapat dan mengerjakan tugas pengumpulan data. (2) Pembagian dalam fokus grup, satu grup satu standar penilaian serta menyamakan dulu pengertian mengenai Kurikulum 2013
(3) Membuat banner visi misi yang terlihat . (4) Menyiapkan alat tulis kantor seperti printer yang siap pakai agar maksimal dalam membantu guru mencetak bukti dokumen serta menyiapkan alat tulis kantor lainnya untuk keperluan penjilidan dan penulisan. (5). Mempersiapkan SK bagi tenaga guru, TU, penjaga dan kepustakaan, menyiapkan papan data guru/kegiatan inventaris/grafik perkembangan, adanya foto presiden dan wakilnya serta lambang negara, adanya bendera merah putih. (6) Melibatkan komite dalam persiapan akreditasi dan daftar hadir orang tua siswa ketika menghadiri rapat. (7) Menyiapkan buku induk, buku klapper, buku pembinaan kurikulum, notulen rapat, daftar hadir rapat yang ada tanda tangan peserta rapat, kegiatan ekstra kurikuler, RPP prota dan prosem yang sudah ditanda tangani oleh kepala sekolah, penilaian, data supervisi kepala sekolah, catatan surat masuk dan keluar, buku tamu dinas, berita acara setiap kegiatan, surat tugas untuk setiap kegiatan misalnya mengirim guru untuk seminar workshop, surat dari dinas setempat bahwa sekolah telah melaksanakan kurikulum 2013, notulen rapat penentuan KKM, MOU kerja sama dengan lembaga lain, EDS (evaluasi diri sekolah), ijasah semua guru (foto kopi), SK pembentukan panitia akreditasi, kelengkapan data siswa, prestasi guru, data dan foto ekstra kurikuler yang dilengkapi dengan foto dan narasi kegiatan, portofolio siswa (online dan offline) digital atau berupa bukti fisik, karya siswa yang perlu didokumentasikan, mempersiapkan foto kegiatan akademis dan non akademis, setiap arsip foto diberikan nama dan kegiatan yang jelas.
Semoga sekolah kita yang terakreditasi bisa melalui segala proses dan rangkaian serta tahapan akreditasi dengan lancar dan baik, kesolidan semua pihak guru, TU, kepala sekolah serta komite di sebuah sekolah serta dukungan administrasi serta bukti fisik portofolio adalah modal utama dalam menghadapi akreditasi. Semoga sekolah kita mendapatkan nilai akreditasi yang memuaskan. Aamiin.
Ditulis oleh : Isep Suprapto (Staf pengajar SMPN 2 Plered Kab. Purwakarta)