05 Juli 2024
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2024/2025, Satuan Pendidikan di wajibkan menyusun Dokumen Kurikulum, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk tertib administrasi, penandatanganan dokumen kurikulum paling lambat tanggal 15 Juli 2024.
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2024/2025, Satuan Pendidikan di wajibkan menyusun Dokumen Kurikulum, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk tertib administrasi, penandatanganan dokumen kurikulum paling lambat tanggal 15 Juli 2024.
Dokumen kurikulum yang sudah di tanda tangani oleh para pihak terkait wajib diupload dalam bentuk pdf melalui link berikut:
Atau bisa scan barcode yang tertera di gambar.
Adapun prosedur dan mekanisme penandatanganan dokumen kurikulum sebagaimana tercantum dalam standar operasional Prosedur (SOP) yang dapat di unduh pada web dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Adapun prosedur dan mekanisme penandatanganan dokumen kurikulum sebagaimana tercantum dalam standar operasional Prosedur (SOP) yang dapat di unduh pada web dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.