Pelaksanaan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas

Kamis, 12 Sep 2019 | 09:28:52 WIB - Oleh Nurdin | Dibaca 2564


Pelaksanaan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas
   

Disdik.purwakartakab.go.id -- Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Penerapan pendidikan inklusif pada semua jalur dan jenjang pendidikan memerlukan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan siswa penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dengan menggunakan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS). Pendataan ini dilaksanakan pada sekolah guna mengetahui jumlah siswa penyandang disabilitas dan kebutuhannya, termasuk kebutuhan guru pendidikan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi pada bulan Agustus s.d. September 2019. Selanjutnya uji coba dilaksanakan bulan September s.d. Oktober 2019. Kemudian pendataan dilaksanakan mulai bulan Oktober 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut di harapkan setiap satuan Pendidikan Dasar SD, SMP melakukan pengisian instrument PBS dan jugha dalam bentuk aplikasi. Paling lambat tanggal 30 september 2019.

 

Panduan dan Instrumen pendataan dapat di unduh Klik >> http://disdik.purwakartakab.go.id/administrator/download



Senin, 09 Sep 2019, 09:28:52 WIB Oleh : Nurdin 2788 View
SMPN 4 Darangdan Gelar Bincang Literasi Bersama Sastrawan Gol A gong
Senin, 09 Sep 2019, 09:28:52 WIB Oleh : Nurdin 3605 View
DISDIK PURWAKARTA GELAR BINCANG LITERASI PENDIDIKAN KITA
Minggu, 08 Sep 2019, 09:28:52 WIB Oleh : Nurdin 3900 View
LKP GOEN GOEN : GELAR PELATIHAN PIJAT REFLEKSI BAGI NARAPIDANA

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE